Bagikan Halaman

Tugas dan Fungsi PPID

PPID PELAKSANA — PEMERINTAH PROVINSI KEPULAUAN RIAU

Tugas dan Fungsi
PPID Biro Pengadaan Barang dan Jasa

Tertib - Akurat - Transparan - Mudah Diakses

PPID Biro Pengadaan Barang dan Jasa berperan dalam memastikan informasi publik yang berada dalam penguasaan Biro Pengadaan Barang dan Jasa dikelola secara tertib, akurat, transparan, dan mudah diakses oleh masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

UU No. 14 Tahun 2008 ▪ Kepgub No. 257 Tahun 2026 ▪ Kepgub No. 673/KPTS-15/II/2026

LIHAT 12 FUNGSI →

▼

:12 FungsiLandasan SKKelembagaanTugas & WewenangDasar Hukum

PERAN & PELAKSANAAN TUGAS

Pelaksanaan Tugas PPID

Pelaksanaan tugas tersebut mencakup pengelolaan informasi yang berkaitan dengan penyelenggaraan pengadaan barang dan jasa, layanan pengadaan secara elektronik, pembinaan dan advokasi, serta informasi lain yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas dan fungsi Biro Pengadaan Barang dan Jasa.

📦Penyelenggaraan Pengadaan Barang dan JasaInformasi yang berkaitan dengan penyelenggaraan pengadaan barang dan jasa.

💻Layanan Pengadaan Secara ElektronikInformasi terkait layanan pengadaan secara elektronik.

🤝Pembinaan dan AdvokasiInformasi terkait pembinaan dan advokasi.

📊Monitoring dan EvaluasiInformasi berkaitan dengan pelaksanaan monitoring dan evaluasi.

🗂️ Informasi Lain — informasi lain yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas dan fungsi Biro Pengadaan Barang dan Jasa.

“Dalam melaksanakan tugasnya, PPID Biro Pengadaan Barang dan Jasa mempunyai fungsi sebagai berikut:”

TUGAS DAN FUNGSI

12 Fungsi PPID Biro PBJ

Daftar fungsi — pilih untuk menuju rincian:

01  Mengelola Informasi dan Dokumentasi

02  Menghimpun dan Mengklasifikasikan Informasi Publik

03  Menyediakan dan Memberikan Pelayanan Informasi Publik

04  Mendokumentasikan Informasi Publik

05  Menyusun dan Memutakhirkan Daftar Informasi Publik

06  Menyediakan Informasi Publik yang Wajib Diumumkan

07  Melayani Permohonan Informasi Publik

08  Memfasilitasi Pengajuan Keberatan atas Pelayanan Informasi Publik

09  Melakukan Koordinasi dengan PPID Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau

10  Melaksanakan Pengujian Konsekuensi terhadap Informasi yang Berpotensi Dikecualikan

11  Menjaga Keamanan, Keutuhan, dan Keakuratan Dokumen Informasi Publik

12  Melaksanakan Tugas Lain yang Berkaitan dengan Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik

01

Mengelola Informasi dan Dokumentasi

Mengelola informasi dan dokumentasi yang berada dalam penguasaan Biro Pengadaan Barang dan Jasa, mulai dari informasi mengenai kebijakan, program dan kegiatan hingga informasi yang berkaitan dengan pengelolaan pengadaan barang dan jasa, layanan pengadaan secara elektronik, pembinaan dan advokasi, serta monitoring dan evaluasi.

Pengelolaan dilakukan secara tertib agar informasi yang tersedia dapat dikelola, ditelusuri, dan diberikan kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

02

Menghimpun dan Mengklasifikasikan Informasi Publik

Menghimpun dan mengidentifikasi informasi yang dihasilkan, diterima, atau berada dalam penguasaan Biro Pengadaan Barang dan Jasa, kemudian mengklasifikasikannya berdasarkan jenis dan sifat informasi.

Klasifikasi tersebut menjadi dasar dalam menentukan informasi yang dapat diakses oleh masyarakat serta informasi yang memiliki ketentuan khusus dalam pemberiannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

03

Menyediakan dan Memberikan Pelayanan Informasi Publik

Menyediakan dan memberikan informasi publik yang berada dalam penguasaan Biro Pengadaan Barang dan Jasa kepada masyarakat melalui pelayanan informasi yang mudah, jelas, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Pelayanan diberikan dengan mengedepankan ketepatan informasi dan pemenuhan jangka waktu pelayanan, dengan tetap memperhatikan ketentuan mengenai informasi yang dikecualikan.

04

Mendokumentasikan Informasi Publik

Mendokumentasikan informasi publik secara tertib dan sistematis agar informasi yang berada dalam penguasaan Biro Pengadaan Barang dan Jasa dapat ditemukan, dikelola, dan diakses kembali secara efektif ketika diperlukan.

Pendokumentasian dilakukan dengan memperhatikan keamanan, keutuhan, dan keteraturan dokumen sehingga mendukung pelayanan informasi publik yang berkualitas.

05

Menyusun dan Memutakhirkan Daftar Informasi Publik

Menyusun dan memutakhirkan Daftar Informasi Publik (DIP) yang berada dalam penguasaan Biro Pengadaan Barang dan Jasa.

Pemutakhiran dilakukan untuk memastikan informasi yang tercantum dalam daftar tetap relevan dengan perkembangan kebijakan, program, kegiatan, serta dokumen yang dihasilkan atau dikuasai dalam pelaksanaan tugas Biro Pengadaan Barang dan Jasa.

06

Menyediakan Informasi Publik yang Wajib Diumumkan

Menyediakan informasi publik yang wajib diumumkan secara berkala, serta-merta, dan tersedia setiap saat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Informasi tersebut disesuaikan dengan tugas dan fungsi Biro Pengadaan Barang dan Jasa serta informasi yang secara sah berada dalam penguasaannya, sehingga masyarakat dapat memperoleh informasi yang diperlukan secara tepat dan sesuai dengan ketentuan.

07

Melayani Permohonan Informasi Publik

Menerima, mencatat, memproses, dan menindaklanjuti setiap permohonan informasi publik yang berkaitan dengan informasi yang berada dalam penguasaan Biro Pengadaan Barang dan Jasa.

Dalam prosesnya, PPID berkoordinasi dengan unit kerja terkait untuk memastikan informasi yang diberikan tepat, akurat, sesuai kewenangan, dan memenuhi ketentuan jangka waktu pelayanan.

08

Memfasilitasi Pengajuan Keberatan atas Pelayanan Informasi Publik

Memfasilitasi masyarakat dalam mengajukan keberatan atas pelayanan informasi publik sesuai dengan kewenangan dan mekanisme yang ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Setiap keberatan ditangani dan didokumentasikan sesuai prosedur yang berlaku serta dikoordinasikan dengan pihak terkait apabila diperlukan.

09

Melakukan Koordinasi dengan PPID Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau

Melaksanakan koordinasi dengan PPID Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau dalam rangka mewujudkan pengelolaan dan pelayanan informasi publik yang terpadu.

Koordinasi meliputi pengelolaan informasi, pemutakhiran Daftar Informasi Publik, pelayanan permohonan informasi, penanganan keberatan, serta pengelolaan informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

10

Melaksanakan Pengujian Konsekuensi terhadap Informasi yang Berpotensi Dikecualikan

Melakukan identifikasi dan mendukung pelaksanaan pengujian konsekuensi terhadap informasi yang berada dalam penguasaan Biro Pengadaan Barang dan Jasa yang berpotensi untuk dikecualikan dari akses publik.

Dalam pelaksanaannya, pengujian dilakukan dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan serta karakteristik informasi, termasuk informasi yang berkaitan dengan pelaksanaan pengadaan barang dan jasa dan dokumen lain yang berada dalam penguasaan Biro.

11

Menjaga Keamanan, Keutuhan, dan Keakuratan Dokumen Informasi Publik

Menjaga keamanan, keutuhan, dan keakuratan dokumen serta informasi publik yang berada dalam penguasaan Biro Pengadaan Barang dan Jasa.

Upaya tersebut dilakukan untuk memastikan bahwa informasi yang disampaikan kepada masyarakat bersumber dari data dan dokumen yang dapat dipertanggungjawabkan, tetap utuh, dan sesuai dengan kondisi informasi yang sebenarnya.

12

Melaksanakan Tugas Lain yang Berkaitan dengan Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik

Melaksanakan tugas lain yang berkaitan dengan pengelolaan dan pelayanan informasi publik sesuai dengan kewenangan serta ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pelaksanaan tugas tersebut mendukung keterbukaan informasi mengenai penyelenggaraan tugas Biro Pengadaan Barang dan Jasa, termasuk informasi yang berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa, layanan pengadaan secara elektronik, pembinaan dan advokasi, serta pelaksanaan monitoring dan evaluasi, sepanjang informasi tersebut dapat diberikan kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

LANDASAN PENETAPAN

Keputusan Gubernur Penugasan Tahun 2026

Peran PPID Biro Pengadaan Barang dan Jasa berlandaskan dua Keputusan Gubernur Kepulauan Riau yang keduanya ditetapkan pada 2 Februari 2026 di Tanjungpinang:

📜 KEPGUB NOMOR 257 TAHUN 2026

Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2026

Ditetapkan 2 Februari 2026 — berlaku sejak tanggal ditetapkan

Menetapkan PPID Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau yang terdiri atas Atasan PPID, PPID, dan PPID Pelaksana. Biro Pengadaan Barang dan Jasa ditempati oleh PPID Pelaksana, yaitu Kepala Bagian Pengelolaan Layanan Pengadaan Secara Elektronik (Lampiran angka 3).

📜 KEPGUB NOMOR 673/KPTS-15/II/2026

Tim Pertimbangan dan Petugas Pelayanan Informasi Publik Pemprov Kepri Tahun 2026

Ditetapkan 2 Februari 2026 — berlaku sejak tanggal ditetapkan

Menetapkan Tim Pertimbangan serta Petugas Pelayanan Informasi Publik. Biro Pengadaan Barang dan Jasa ditempati oleh Petugas Pelayanan Informasi Publik, yaitu Penginput Data Informasi Publik Biro PBJ (Lampiran angka 18).

KELEMBAGAAN

Struktur PPID

1. ATASAN PPID
Sekretaris Daerah Provinsi Kepulauan Riau

▼

2. TIM PERTIMBANGAN PPID
Pejabat sesuai Kepgub No. 673/KPTS-15/II/2026
Lampiran angka 1–6

▼

3. PPID PELAKSANA
Kepala Bagian Pengelolaan Layanan Pengadaan Secara Elektronik
Biro Pengadaan Barang dan Jasa — Kepgub No. 257 Tahun 2026, Lampiran angka 3

▼

4. PETUGAS PELAYANAN INFORMASI PUBLIK
Penginput Data Informasi Publik Biro BPBJ
Kepgub No. 673/KPTS-15/II/2026, Lampiran angka 18

Tim/Pejabat Pendukung PPID — Dalam melaksanakan tugas penyediaan dan pengumuman informasi, PPID Pelaksana dan Petugas Pelayanan Informasi Publik didukung oleh Tim/Pejabat Pendukung PPID yang bersumber dari Bagian Pengelolaan Pengadaan Barang dan Jasa, Bagian Layanan Pengadaan Secara Elektronik, dan Bagian Pembinaan dan Advokasi Pengadaan Barang dan Jasa

TUGAS DAN WEWENANG — KEPGUB NO. 257 TAHUN 2026

Tanggung Jawab Setiap Unsur PPID

Rangkuman diktum KEEMPAT hingga KEENAM; rincian penuh ditampilkan untuk PPID Pelaksana yang diemban Biro Pengadaan Barang dan Jasa

1. ATASAN PPID  Sekretaris Daerah Provinsi Kepulauan Riau  (diktum KEEMPAT)

TUGAS

  1. Menunjuk PPID dan PPID Pelaksana;

  2. menyusun arah kebijakan layanan Informasi Publik di Badan Publik;

  3. menyelesaikan keberatan atas Permintaan Informasi Publik;

  4. mewakili Badan Publik dalam penyelesaian sengketa di Komisi Informasi dan/atau di Pengadilan;

  5. membina, mengawasi, mengevaluasi, dan memonitor pelaksanaan kebijakan Informasi Publik oleh PPID dan PPID Pelaksana.

WEWENANG

  1. Menetapkan dan mengangkat PPID dan PPID Pelaksana;

  2. menetapkan arah kebijakan layanan Informasi Publik;

  3. memberikan tanggapan atas keberatan Pemohon Informasi Publik untuk ditindaklanjuti PPID;

  4. menunjuk PPID mewakili Badan Publik dalam penyelesaian sengketa;

  5. menetapkan strategi dan metode pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan monitoring.

2. PPID PEMPROV KEPRI  Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kepulauan Riau  (diktum KELIMA)

TUGAS

  1. Menyusun dan melaksanakan kebijakan layanan Informasi Publik, serta laporan pelaksanaannya;

  2. mengoordinasikan dan mengonsolidasikan proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan pelayanan Informasi Publik, termasuk pengumpulan dokumen dari PPID Pelaksana dan/atau Petugas Pelayanan Informasi;

  3. memverifikasi dokumen dan menentukan Informasi Publik yang dapat diakses publik serta layak dipublikasikan;

  4. menguji konsekuensi Informasi Publik yang akan dikecualikan;

  5. mengelola, memelihara, dan memutakhirkan Daftar Informasi Publik serta menyediakan Informasi Publik secara efektif dan efisien;

  6. membina, mengawasi, mengevaluasi, dan memonitor kebijakan teknis yang dilakukan PPID Pelaksana dan/atau Petugas Pelayanan Informasi.

WEWENANG

  1. Menetapkan kebijakan dan laporan pelaksanaan layanan Informasi Publik;

  2. melaksanakan rapat koordinasi dan rapat kerja;

  3. meminta klarifikasi kepada PPID Pelaksana dan/atau Petugas Pelayanan Informasi;

  4. memutuskan keterbukaan Informasi Publik berdasarkan pengujian konsekuensi, serta menolak Permintaan Informasi yang dikecualikan/rahasia dengan pertimbangan tertulis — dengan persetujuan Atasan PPID;

  5. menugaskan PPID Pelaksana dan/atau Petugas membuat, mengelola, memelihara, dan/atau memutakhirkan Daftar Informasi Publik.

3. PPID PELAKSANA — BIRO PENGADAAN BARANG DAN JASA  Kepala Bagian Pengelolaan Layanan Pengadaan Secara Elektronik  (diktum KEENAM, Lampiran angka 3)

TUGAS

  1. Membantu PPID melaksanakan tanggung jawab, tugas, dan kewenangannya;

  2. melaksanakan kebijakan teknis layanan Informasi Publik yang telah ditetapkan PPID;

  3. mengonsolidasikan proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan pelayanan Informasi Publik;

  4. mengumpulkan dokumen Informasi Publik dari Petugas Pelayanan Informasi di Badan Publik;

  5. membantu PPID melakukan verifikasi dokumen Informasi Publik;

  6. membantu membuat, mengelola, memelihara, dan memutakhirkan Daftar Informasi Publik;

  7. menjamin ketersediaan dan akselerasi layanan Informasi Publik agar mudah diakses oleh publik.

WEWENANG

  1. Meminta dokumen Informasi Publik dari Petugas Pelayanan Informasi di Badan Publik;

  2. meminta klarifikasi kepada Petugas Pelayanan Informasi di Badan Publik dalam melaksanakan pelayanan Informasi Publik;

  3. menugaskan Petugas Pelayanan Informasi untuk menyediakan dokumen dalam rangka membantu PPID melaksanakan pengujian konsekuensi atas Informasi Publik yang akan dikecualikan atau pembuatan pertimbangan tertulis dalam hal suatu Informasi Publik dikecualikan atau Permintaan Informasi Publik ditolak.

4. PETUGAS PELAYANAN INFORMASI PUBLIK — BIRO PBJ  Penginput Data Informasi Publik  (Kepgub 673/KPTS-15/II/2026, diktum KETIGA angka 2, Lampiran angka 18)

Bertanggung jawab menyiapkan kebutuhan PPID dalam proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, pelayanan Informasi Publik, dan/atau mengelola Website PPID Provinsi Kepulauan Riau (ppid.kepriprov.go.id)

Tanggung jawab: dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, Pengelola Informasi dan Dokumentasi bertanggung jawab kepada Gubernur Kepulauan Riau (Kepgub 257/2026, diktum KETUJUH); sedangkan Tim Pertimbangan dan Petugas Pelayanan Informasi Publik bertanggung jawab kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah selaku Atasan PPID (Kepgub 673/2026, diktum KEEMPAT).

DASAR HUKUM

Peraturan dalam Konsiderans Kedua Kepgub

UU No. 14 Tahun 2008 Keterbukaan Informasi Publik ▪ PP No. 61 Tahun 2010 Pelaksanaan UU Keterbukaan Informasi Publik ▪ Perki No. 1 Tahun 2021 ▪ Standar Layanan Informasi Publik (Pasal 6) ▪ Permendagri No. 3 Tahun 2017 Pedoman Pengelolaan PPID ▪ Pergub Kepri No. 76 Tahun 2017 Tata Kerja Pengelola Layanan Informasi dan Dokumentasi ▪ Pergub Kepri No. 12 Tahun 2023 Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Perangkat Daerah

Serta peraturan lain sebagaimana tercantum dalam konsiderans kedua Keputusan Gubernur: UU No. 25/2002, UU No. 23/2014, UU No. 1/2022, PP No. 12/2019, Permenkominfo No. 5/2015, Permendagri No. 77/2020, Perda Kepri No. 4/2021 dan No. 1/2022, Perda Kepri No. 6/2025, dan Pergub Kepri No. 63/2025.

PRINSIP PENGELOLAAN INFORMASI PUBLIK

Tertib - Akurat - Transparan - Mudah - Diakses

Informasi publik yang berada dalam penguasaan Biro Pengadaan Barang dan Jasa dikelola dan diberikan kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PPID Biro Pengadaan Barang dan Jasa — Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau

Isi Survei SKM