Bagikan Halaman

Prosedur Permohonan Informasi

Lambang Provinsi Kepulauan Riau

PROSEDUR PERMOHONAN PELAYANAN PUBLIK

Biro Pengadaan Barang dan Jasa

Sekretariat Daerah Provinsi Kepulauan Riau

A. DASAR HUKUM

  1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;

  2. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan;

  3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;

  4. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012;

  5. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018;

  6. Ketentuan lain yang terkait dengan jenis pelayanan yang diberikan.

B. MAKSUD DAN TUJUAN

1. Maksud

Prosedur ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi petugas dan masyarakat/pemohon dalam melaksanakan permohonan pelayanan pada Biro Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Provinsi Kepulauan Riau.

2. Tujuan

  1. memberikan pelayanan yang transparan, cepat, mudah, terukur, akuntabel dan tidak diskriminatif;

  2. memberikan kepastian mengenai persyaratan, mekanisme, waktu penyelesaian dan produk pelayanan;

  3. memastikan setiap permohonan pelayanan tercatat dan dapat ditelusuri;

  4. memberikan kepastian kepada pemohon mengenai tindak lanjut permohonan;

  5. meningkatkan kualitas pelayanan publik di bidang pengadaan barang/jasa pemerintah; dan

  6. mencegah terjadinya pelayanan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

C. RUANG LINGKUP PELAYANAN

Prosedur ini berlaku untuk permohonan pelayanan yang menjadi tugas dan kewenangan Biro Pengadaan Barang dan Jasa, antara lain:

1. Konsultasi/konsultasi teknis di bidang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

2. Pemberian informasi terkait kebijakan dan tata cara pengadaan barang/jasa

3. Fasilitasi atau pendampingan sesuai tugas dan kewenangan Biro

4. Pelayanan yang berkaitan dengan sistem pengadaan secara elektronik sesuai kewenangan

5. Fasilitasi koordinasi penyelesaian permasalahan pengadaan

6. Permohonan informasi publik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan

7. Penerimaan dan tindak lanjut pengaduan terkait pelayanan

8. Layanan lain yang menjadi tugas dan fungsi Biro Pengadaan Barang dan Jasa

Penting: pelayanan konsultasi/fasilitasi tidak boleh dimaknai sebagai pemberian keputusan atau tindakan yang menjadi kewenangan pejabat/aktor pengadaan lainnya.

D. PERSYARATAN PERMOHONAN

Pemohon menyampaikan:

  1. identitas pemohon;

  2. nama instansi/perangkat daerah/badan usaha/masyarakat, apabila relevan;

  3. alamat dan kontak yang dapat dihubungi;

  4. surat permohonan, apabila jenis layanan mensyaratkannya;

  5. uraian permasalahan atau kebutuhan pelayanan;

  6. dokumen pendukung yang diperlukan sesuai jenis pelayanan;

  7. surat tugas/kuasa apabila permohonan diajukan oleh pihak yang mewakili pemohon, apabila diperlukan.

E. MEDIA/TEMPAT PENYAMPAIAN PERMOHONAN

Permohonan dapat disampaikan melalui:

  1. pelayanan langsung pada kantor Biro Pengadaan Barang dan Jasa;

  2. surat resmi;

  3. surat elektronik/email resmi;

  4. aplikasi/sistem pelayanan elektronik yang disediakan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau;

  5. kanal resmi lainnya yang ditetapkan oleh Biro/Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau.

➜ Permohonan Pelayanan Publik Online

F. PROSEDUR PELAYANAN

1

Tahap 1 — Penyampaian Permohonan

Pemohon menyampaikan permohonan pelayanan melalui kanal pelayanan yang tersedia dengan melengkapi persyaratan sesuai jenis layanan.

Output: Permohonan pelayanan

2

Tahap 2 — Penerimaan dan Registrasi

Petugas menerima permohonan dan melakukan: (1) pemeriksaan awal kelengkapan administrasi; (2) pencatatan/registrasi permohonan; (3) pemberian nomor registrasi/tanda terima; (4) penyampaian informasi kepada pemohon mengenai tahapan pelayanan.

Output: Permohonan terdaftar dan tanda terima/nomor registrasi

3

Tahap 3 — Verifikasi

Petugas memverifikasi: (1) identitas pemohon; (2) kelengkapan dokumen; (3) substansi permohonan; (4) kewenangan Biro terhadap permohonan; (5) kebutuhan koordinasi dengan unit kerja/pejabat terkait. Apabila dokumen tidak lengkap, petugas memberitahukan kekurangan kepada pemohon dan memberikan kesempatan untuk melengkapi.

Output: Permohonan lengkap/dikembalikan untuk dilengkapi

4

Tahap 4 — Telaah dan Disposisi

Permohonan yang telah lengkap diteruskan kepada pejabat yang berwenang untuk dilakukan telaah dan/atau disposisi kepada pejabat/pelaksana sesuai tugas dan fungsi.

Output: Disposisi/telaahan permohonan

5

Tahap 5 — Pelaksanaan Pelayanan

Petugas/pejabat yang ditugaskan memberikan pelayanan sesuai jenis permohonan, antara lain: memberikan informasi; memberikan konsultasi; memberikan penjelasan ketentuan; melakukan koordinasi; memberikan fasilitasi sesuai kewenangan; melakukan tindakan administratif yang menjadi kewenangan Biro. Pelayanan wajib diberikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan tidak boleh memberikan perlakuan khusus yang tidak mempunyai dasar hukum.

Output: Hasil pelayanan

6

Tahap 6 — Penyampaian Hasil

Hasil pelayanan disampaikan kepada pemohon melalui kanal yang telah ditentukan, dapat berupa: jawaban tertulis; surat keterangan; hasil konsultasi; informasi; hasil fasilitasi; dokumen pelayanan lainnya; atau pemberitahuan bahwa permohonan tidak dapat dipenuhi disertai alasan yang jelas dan dasar hukumnya.

Output: Hasil pelayanan diterima pemohon

7

Tahap 7 — Dokumentasi dan Pengarsipan

Petugas melakukan: (1) pencatatan penyelesaian layanan; (2) pengarsipan dokumen; (3) pengamanan dokumen dan data pemohon; (4) pembaruan status permohonan pada sistem, apabila menggunakan sistem elektronik.

Output: Arsip/dokumentasi pelayanan

8

Tahap 8 — Survei Kepuasan dan Pengaduan

Pemohon diberikan kesempatan untuk memberikan penilaian terhadap pelayanan, menyampaikan saran, atau menyampaikan pengaduan apabila pelayanan tidak sesuai standar.

Hasil evaluasi digunakan sebagai bahan peningkatan kualitas pelayanan.

G. BAGAN ALUR SINGKAT

Bagan Alur Prosedur Permohonan Pelayanan BPBJ Kepri

H. STANDAR WAKTU PELAYANAN

Waktu pelayanan ditetapkan secara spesifik untuk setiap jenis layanan dalam Standar Pelayanan.

No

Jenis Pelayanan

Waktu Penyelesaian

1

Konsultasi/konsultasi teknis Pengadaan Barang/Jasa

1–3 hari kerja

2

Pemberian informasi kebijakan dan tata cara

1 hari kerja

3

Fasilitasi/pendampingan sesuai tugas dan kewenangan

3–5 hari kerja

4

Layanan sistem pengadaan elektronik

1–2 hari kerja

5

Fasilitasi koordinasi penyelesaian permasalahan

5–10 hari kerja

6

Permohonan informasi publik

Maks. 10 hari kerja

7

Pengaduan pelayanan

Verifikasi 3 hari; jawaban maks. 10 hari kerja

8

Layanan lainnya

Sesuai jenis layanan

I. BIAYA/TARIF

✓ TIDAK DIPUNGUT BIAYA

sepanjang jenis pelayanan merupakan pelayanan administrasi/konsultasi/informasi

Apabila terdapat jenis pelayanan yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan dikenakan biaya/tarif, maka besaran dan mekanisme pembayarannya akan disampaikan ketika proses pelayanan.

J. PRODUK PELAYANAN

Produk pelayanan disesuaikan dengan jenis permohonan, antara lain:

  1. informasi/keterangan;

  2. hasil konsultasi;

  3. surat jawaban;

  4. hasil fasilitasi;

  5. dokumen administrasi pelayanan;

  6. hasil koordinasi; atau

  7. produk pelayanan lainnya sesuai kewenangan Biro.

K. PENANGANAN PENGADUAN

Pengaduan masyarakat terhadap pelayanan dapat disampaikan melalui kanal pengaduan resmi Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau/Biro Pengadaan Barang dan Jasa.

Pengaduan sekurang-kurangnya memuat:

  1. identitas pelapor, apabila tidak disampaikan secara anonim;

  2. uraian permasalahan;

  3. waktu dan tempat kejadian, apabila relevan;

  4. bukti/dokumen pendukung, apabila tersedia;

  5. kontak yang dapat dihubungi.

Setiap pengaduan:

  1. diterima dan dicatat;

  2. diverifikasi;

  3. diteruskan kepada pejabat/unit yang berwenang;

  4. ditindaklanjuti;

  5. diberikan jawaban sesuai ketentuan; dan

  6. didokumentasikan.

⚠ Pengaduan tidak boleh mempengaruhi hak pemohon untuk memperoleh pelayanan secara adil dan tidak diskriminatif.

PENANGGUNG JAWAB PELAYANAN

Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa

Sekretariat Daerah Provinsi Kepulauan Riau

🌐 https://bpbj.kepriprov.go.id/

☎ Telp: [nomor]

✉ Email: [email]

📍 [alamat kantor]

Biro Pengadaan Barang dan Jasa — Sekretariat Daerah Provinsi Kepulauan Riau

Dokumen Terkait

Tata Cara Permohonan Informasi Publik
Prosedur Permohonan Informasi Publik BPBJ Kepri
2026 2.27 MB
Formulir_Permohonan_Pelayanan_Publik_BPBJ_Kepri 2
2026 142.53 KB
Isi Survei SKM