Bagikan Halaman

Prosedur Pengajuan Keberatan

Lambang Provinsi Kepulauan Riau

PROSEDUR PENGAJUAN KEBERATAN PELAYANAN PUBLIK

 

Biro Pengadaan Barang dan Jasa

Sekretariat Daerah Provinsi Kepulauan Riau

1️⃣ SIAPA & APA

Masyarakat yang mengalami/menemukan pelayanan tidak sesuai standar, diskriminatif, biaya tidak sesuai, atau dugaan maladministrasi.

2️⃣ CARA MENGAJUKAN

5 kanal: tatap muka, surat, kanal daring, website resmi, dan SP4N-LAPOR!.

3️⃣ WAKTU & BIAYA

⏱ Sesuai standar waktu pelayanan.
💰 Gratis, tidak dipungut biaya.

A. DASAR HUKUM

Prosedur ini disusun dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain:

  1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;

  2. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012;

  3. Peraturan Menteri PANRB Nomor 15 Tahun 2014;

  4. Ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan penyelenggaraan pelayanan publik.

B. MAKSUD DAN TUJUAN

Prosedur Pengajuan Keberatan bertujuan untuk:

  1. memberikan kepastian kepada masyarakat dalam menyampaikan keberatan terhadap pelayanan;

  2. menyediakan mekanisme yang mudah, cepat, transparan, objektif dan akuntabel;

  3. memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk memperoleh penyelesaian atas pelayanan yang dianggap tidak sesuai dengan standar pelayanan;

  4. meningkatkan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik;

  5. mencegah terjadinya maladministrasi;

  6. menjadi bahan evaluasi dan perbaikan pelayanan pada Biro Pengadaan Barang dan Jasa.

C. RUANG LINGKUP KEBERATAN

Keberatan dapat diajukan apabila masyarakat mengalami atau menemukan antara lain:

  1. pelayanan tidak sesuai dengan standar pelayanan;

  2. pelayanan yang diskriminatif;

  3. permintaan biaya yang tidak sesuai dengan ketentuan;

  4. penyalahgunaan kewenangan;

  5. dugaan maladministrasi; dan/atau

  6. permasalahan lain yang berkaitan dengan penyelenggaraan pelayanan publik pada Biro Pengadaan Barang dan Jasa.

D. PERSYARATAN PENGAJUAN KEBERATAN

Pemohon menyampaikan:

  1. identitas pemohon;

  2. alamat/kontak yang dapat dihubungi;

  3. uraian keberatan atau permasalahan yang dialami;

  4. waktu dan tempat kejadian;

  5. jenis pelayanan yang menjadi objek keberatan;

  6. kronologi kejadian;

  7. permintaan atau harapan penyelesaian;

  8. bukti pendukung, apabila tersedia;

  9. nomor registrasi permohonan pelayanan sebelumnya, apabila ada.

E. MEDIA/CARA PENGAJUAN

Keberatan dapat disampaikan melalui:

🤝 1. Tatap Muka

Pemohon menyampaikan keberatan secara langsung kepada petugas pelayanan/pengelola pengaduan.

✉ 2. Surat Tertulis

Surat keberatan disampaikan kepada: Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa, Sekretariat Daerah Provinsi Kepulauan Riau.

💻 3. Surat Elektronik

Melalui alamat email resmi Biro Pengadaan Barang dan Jasa.

bpbj.kepriprov.go.id/ppid/keberatan

🌐 4. Website

Melalui website resmi:

bpbj.kepriprov.go.id

🏛️ 5. Kanal Pengaduan Resmi Pemerintah

Apabila tersedia, keberatan dapat disampaikan melalui sistem pengaduan resmi Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau dan/atau SP4N-LAPOR! sesuai ketentuan yang berlaku.

📄 Formulir Pengajuan Keberatan Pelayanan

📢 AJUKAN KEBERATAN ONLINE

F. PROSEDUR PENGAJUAN KEBERATAN

Bagan Alur Prosedur Pengajuan Keberatan Pelayanan BPBJ Kepri

1️⃣
Sampaikan

➜

2️⃣
Registrasi

➜

3️⃣
Verifikasi

➜

4️⃣
Disposisi

▼

5️⃣
Pemeriksaan

➜

6️⃣
Penetapan

➜

7️⃣
Hasil

➜

8️⃣
Arsip

TAHAP 1 — Penyampaian Keberatan

Pemohon menyampaikan keberatan dengan menjelaskan:

Apa masalahnya ➜ kapan terjadi ➜ pelayanan apa yang diterima ➜ siapa/unit pelayanan terkait ➜ bukti pendukung ➜ penyelesaian yang diharapkan.

▼

TAHAP 2 — Penerimaan dan Registrasi

Petugas:

  • menerima keberatan;

  • memeriksa kelengkapan awal;

  • mencatat dalam register pengaduan/keberatan;

  • memberikan nomor/tanda bukti penerimaan kepada pemohon.

▼

TAHAP 3 — Verifikasi

Petugas melakukan verifikasi terhadap:

  • identitas pemohon;

  • objek keberatan;

  • kronologi;

  • dokumen/bukti pendukung;

  • unit atau pejabat yang berkaitan;

  • kewenangan Biro Pengadaan Barang dan Jasa untuk menangani keberatan.

Apabila diperlukan kelengkapan tambahan, pemohon diberitahukan mengenai kekurangan tersebut.

▼

TAHAP 4 — Telaah dan Disposisi

Keberatan yang telah diverifikasi disampaikan kepada Kepala Biro atau pejabat yang ditunjuk untuk:

  • menentukan pihak/unit yang menangani;

  • menentukan kebutuhan klarifikasi;

  • menentukan tindak lanjut;

  • memastikan tidak terjadi konflik kepentingan dalam penanganan.

▼

TAHAP 5 — Klarifikasi dan Pemeriksaan

Pejabat/pelaksana yang ditunjuk melakukan pemeriksaan dengan:

  1. mempelajari dokumen;

  2. memeriksa data pelayanan;

  3. meminta klarifikasi petugas/unit terkait;

  4. meminta informasi tambahan dari pemohon apabila diperlukan;

  5. membandingkan pelayanan dengan standar pelayanan dan ketentuan yang berlaku.

Pemeriksaan dilakukan dengan prinsip objektif, independen, tidak diskriminatif, tidak memihak dan tanpa biaya sebagaimana prinsip pemeriksaan pengaduan dalam UU Pelayanan Publik.

▼

TAHAP 6 — Penetapan Tindak Lanjut

Berdasarkan hasil pemeriksaan, dapat ditetapkan:

a.  Keberatan dapat diterima, apabila ditemukan ketidaksesuaian pelayanan; atau

b.  Keberatan tidak dapat diterima, apabila tidak memenuhi persyaratan atau tidak terdapat dasar yang cukup; atau

c.  Keberatan diteruskan/dirujuk, apabila substansinya berada di luar kewenangan Biro Pengadaan Barang dan Jasa.

Tindak lanjut dapat berupa:

  • perbaikan pelayanan;

  • penyelesaian permohonan;

  • pemberian penjelasan;

  • koreksi administrasi;

  • evaluasi terhadap petugas/proses;

  • rekomendasi perbaikan;

  • penerusan kepada unit/instansi yang berwenang; dan/atau

  • tindakan lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

▼

TAHAP 7 — Penyampaian Hasil

Hasil penanganan disampaikan kepada pemohon melalui media yang dapat dipertanggungjawabkan. Hasil sekurang-kurangnya memuat:

  • nomor keberatan/pengaduan;

  • pokok permasalahan;

  • hasil pemeriksaan;

  • kesimpulan;

  • tindak lanjut;

  • pihak/unit yang bertanggung jawab;

  • informasi mengenai mekanisme lanjutan apabila pemohon masih belum memperoleh penyelesaian.

▼

TAHAP 8 — Dokumentasi dan Pengarsipan

Petugas:

  • mengarsipkan keberatan;

  • menyimpan bukti pendukung;

  • mencatat tindak lanjut;

  • memperbarui status penyelesaian;

  • melakukan pemantauan terhadap tindak lanjut.

Data digunakan sebagai bahan evaluasi peningkatan kualitas pelayanan.

G. WAKTU PENYELESAIAN

Keberatan ditindaklanjuti dan diselesaikan sesuai standar waktu pelayanan yang ditetapkan, dengan mempertimbangkan tingkat kompleksitas permasalahan dan kebutuhan klarifikasi/koordinasi.

Untuk keberatan sederhana, dapat ditetapkan standar waktu tersendiri, sedangkan keberatan yang memerlukan pemeriksaan/koordinasi lebih lanjut diberikan pemberitahuan mengenai status dan perkembangan penanganannya.

H. BIAYA/TARIF

✅ TIDAK DIPUNGUT BIAYA (GRATIS)

I. PRODUK HASIL PELAYANAN

Produk dari prosedur ini dapat berupa:

✅ Tanda bukti penerimaan keberatan;

✅ Nomor registrasi keberatan;

✅ Surat/tanggapan hasil pemeriksaan;

✅ Rekomendasi atau tindak lanjut perbaikan pelayanan;

✅ Penyelesaian atas permasalahan pelayanan;

✅ Penerusan keberatan kepada pihak yang berwenang apabila berada di luar kewenangan Biro.

J. MEKANISME APABILA KEBERATAN BELUM TERSELESAIKAN

Apabila pemohon belum memperoleh penyelesaian yang memadai, pemohon dapat menggunakan mekanisme pengaduan pada tingkat yang lebih tinggi atau kanal pengawasan/pengaduan yang berwenang, sesuai jenis permasalahannya.

🏛️ Untuk dugaan maladministrasi pelayanan publik, masyarakat dapat menyampaikan laporan kepada Ombudsman Republik Indonesia sesuai ketentuan yang berlaku.

📌 Catatan regulasi: Peraturan Ombudsman Nomor 58 Tahun 2023 mencabut Peraturan Ombudsman Nomor 26 Tahun 2017 dan Peraturan Ombudsman Nomor 48 Tahun 2020.

K. PENANGGUNG JAWAB DAN KONTAK PELAYANAN

Penanggung Jawab

Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa
Sekretariat Daerah Provinsi Kepulauan Riau

Unit Pengelola

Biro Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Provinsi Kepulauan Riau

🌐 Website

https://bpbj.kepriprov.go.id/

Telepon

[diisi nomor resmi]

✉ Email

[diisi email resmi]

💬 WhatsApp/Hotline

[diisi apabila tersedia]

📍 Alamat

[diisi alamat kantor resmi]

📮 Kanal Pengaduan

[diisi kanal pengaduan resmi]

Biro Pengadaan Barang dan Jasa — Sekretariat Daerah Provinsi Kepulauan Riau

🌐 bpbj.kepriprov.go.id

Dokumen Terkait

Tata Cara Pengajuan Keberatan Informasi Publik
Prosedur Permohonan Informasi Publik BPBJ Kepri
2026 2.35 MB
Formulir_Pengajuan_Keberatan_Pengaduan_Pelayanan_Publik_BPBJ_Kepri 2
2026 123.74 KB
Isi Survei SKM