BIRO PBJ — SEKRETARIAT DAERAH PROVINSI KEPULAUAN RIAU Pengaduan Penyalahgunaan Wewenang atau PelanggaranSampaikan Fakta - Jaga Integritas Temukan dugaan penyalahgunaan wewenang atau pelanggaran dalam pelaksanaan tugas dan pengadaan barang/jasa pemerintah? Sampaikan laporan Anda melalui kanal pengaduan resmi |
Biro Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Provinsi Kepulauan Riau memberikan ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan pengaduan secara jelas, faktual, kredibel, dan dapat dipertanggungjawabkan. Setiap pengaduan akan dikelola dan ditindaklanjuti sesuai substansi, kewenangan, dan ketentuan peraturan perundang-undangan. |

|
CAKUPAN PENGADUAN Apa yang Dapat Dilaporkan?Pengaduan dapat disampaikan atas dugaan: ● Penyalahgunaan wewenang atau jabatan | ● Penyimpangan dalam proses pengadaan barang/jasa | ● Konflik kepentingan atau pertentangan kepentingan | ● Pelanggaran administrasi dan prosedur pengadaan | ● Pemberian atau permintaan imbalan yang tidak sesuai ketentuan | ● Persekongkolan atau persaingan usaha tidak sehat | ● Manipulasi atau penyimpangan dalam proses administrasi maupun pengadaan | ● Pelanggaran lainnya yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas dan pengadaan barang/jasa pemerintah |
Untuk pengaduan PBJ, Peraturan LKPP Nomor 6 Tahun 2022 secara khusus mencakup perbuatan yang terindikasi sebagai pelanggaran administrasi, persaingan usaha tidak sehat, dan tindak pidana dalam proses PBJ. |
|
ALUR PENANGANAN Bagaimana Pengaduan Ditangani?Setiap pengaduan melalui enam tahapan yang jelas, dari penerimaan hingga informasi hasil. 01 Sampaikan PengaduanJelaskan apa yang terjadi, kapan, di mana, pihak yang terkait, dan kronologi kejadian. Sertakan bukti pendukung apabila tersedia. | 02 VerifikasiPengaduan diterima dan diverifikasi untuk mengetahui kelengkapan informasi, substansi, serta kewenangan penanganannya. | 03 TelaahLaporan ditelaah untuk menentukan mekanisme dan pihak yang berwenang melakukan tindak lanjut. | 04 Tindak LanjutPengaduan ditindaklanjuti sesuai substansi dan kewenangan, termasuk melalui mekanisme pengawasan internal/APIP apabila diperlukan. | 05 Pemeriksaan & PenyelesaianKlarifikasi, pemeriksaan, atau tindakan pengawasan lainnya dilakukan sesuai ketentuan. Hasilnya menjadi dasar tindak lanjut sesuai kewenangan. | 06 Informasi HasilInformasi mengenai status atau hasil penanganan dapat diberikan kepada pelapor sepanjang dapat disampaikan sesuai ketentuan. |
Pengaduan merupakan informasi awal dan tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa suatu pelanggaran atau penyalahgunaan wewenang telah terjadi. |
KANAL RESMI Sampaikan Pengaduan AndaPengaduan dapat disampaikan melalui dua saluran resmi berikut. 🔴 SP4N-LAPOR! SP4N-LAPOR!Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat Sistem pengelolaan pengaduan pelayanan publik nasional. Melalui prinsip no wrong door policy, pengaduan disalurkan kepada instansi yang berwenang menanganinya. Anonim Rahasia Tracking ID LAPOR MELALUI SP4N-LAPOR! → Akses: lapor.go.id | 🔵 WEBSITE BIRO PBJ KEPRI Website Biro PBJ KepriKanal Pengaduan Biro Pengadaan Barang dan Jasa Sampaikan pengaduan yang berkaitan dengan layanan dan pelaksanaan tugas Biro Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Provinsi Kepulauan Riau melalui website resmi Biro PBJ. AJUKAN PENGADUAN → Akses: bpbj.kepriprov.go.id/layanan |
|
JAMINAN PENGELOLAAN Komitmen KamiObjektif Tertib Transparan Akuntabel Pengaduan dikelola dengan memperhatikan objektivitas, ketepatan kewenangan, perlindungan informasi, serta hak pelapor dan pihak yang dilaporkan. Identitas dan informasi pelapor dikelola sesuai ketentuan yang berlaku. Laporan yang baik membantu pengawasan menjadi lebih efektif. |
PANDUAN PELAPOR Sampaikan Pengaduan dengan BaikAgar laporan dapat ditindaklanjuti secara efektif: 📝 | Jelaskan faktanya Sampaikan kejadian berdasarkan apa yang Anda ketahui atau alami. |
| 📋 | Lengkapi informasinya Cantumkan waktu, tempat, pihak yang terkait, dan kronologi. |
| 📎 | Sertakan bukti Lampirkan dokumen atau bukti lain yang relevan apabila tersedia. |
| 🤝 | Sampaikan dengan itikad baik Hindari informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan atau laporan yang sengaja dibuat untuk merugikan pihak lain. |
|
|
REGULASI Dasar HukumPengelolaan pengaduan dan penanganan dugaan penyalahgunaan wewenang atau pelanggaran berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain: 01 | Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik Penyelenggara pelayanan publik wajib menyediakan sarana pengaduan, menugaskan pelaksana yang kompeten, mengelola dan menindaklanjuti pengaduan, serta mengedepankan penyelesaian yang cepat dan tuntas. | 02 | Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan sebagaimana telah diubah Mengatur penggunaan wewenang dalam penyelenggaraan pemerintahan serta melarang penyalahgunaan wewenang, yang meliputi melampaui wewenang, mencampuradukkan wewenang, dan bertindak sewenang-wenang. | 03 | Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Menjadi dasar pengelolaan pengaduan pelayanan publik secara terintegrasi dan masih berstatus berlaku. | 04 | Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 Pasal 77 mengatur bahwa masyarakat menyampaikan pengaduan kepada APIP disertai bukti yang faktual, kredibel, dan autentik, serta mekanisme penyelesaian apabila terdapat laporan penyimpangan atau penyalahgunaan wewenang dalam pelaksanaan PBJ. | 05 | Peraturan LKPP Nomor 6 Tahun 2022 tentang Sistem Pengaduan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Dasar khusus sistem pengaduan PBJ dan mengatur penyelenggaraan sistem pengaduan, termasuk unsur penanggung jawab, pengawas, sekretariat, verifikator, dan penelaah. |
|
Sampaikan Fakta - Jaga Integritas Bersama mewujudkan pengadaan yang bersih, profesional, transparan, dan akuntabel. |
Biro Pengadaan Barang dan Jasa — Sekretariat Daerah Provinsi Kepulauan Riau |