Bagikan Halaman

Pengaduan Pelanggaran Perjanjian

BIRO PENGADAAN BARANG DAN JASA — SEKRETARIAT DAERAH PROVINSI KEPULAUAN RIAU

Pengaduan Penyalahgunaan Wewenang atau Pelanggaran oleh Pihak yang Mendapatkan Izin atau Perjanjian Kerja dari Badan Publik

Sampaikan Fakta - Jaga Integritas

Sampaikan pengaduan Anda melalui kanal resmi Biro PBJ Provinsi Kepulauan Riau
Setiap laporan dikelola secara objektif dan sesuai kewenangan

Lihat Cara Melapor ↓

Sebagai Badan Publik, Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau berkewajiban menyediakan informasi tata cara pengaduan penyalahgunaan wewenang atau pelanggaran, termasuk terhadap pihak yang mendapatkan izin atau perjanjian kerja dari Badan Publik, sebagaimana diatur dalam Peraturan KIP RI Nomor 1 Tahun 2021.

Halaman ini menjadi pedoman bagi masyarakat dalam menyampaikan pengaduan, khususnya yang berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan dan/atau pengadaan barang/jasa pada lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau.

REGULASI

Dasar Hukum

Tata cara pengaduan ini berpedoman pada UUD NRI Tahun 1945; UU No. 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik; UU No. 25/2009 tentang Pelayanan Publik; UU No. 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan; UU No. 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah; PP No. 61/2010; PP No. 96/2012; Perpres No. 76/2013; Perpres No. 16/2018 jo. No. 46/2025; Permen PANRB No. 62/2018; serta Peraturan KIP RI No. 1 Tahun 2021.

MAKSUD & TUJUAN

Untuk Apa Tata Cara Ini Disusun?

●  Memberikan kemudahan dalam menyampaikan pengaduan;

●  Menyediakan mekanisme yang jelas, transparan, dan akuntabel;

●  Mendorong partisipasi masyarakat dalam pengawasan;

●  Mencegah penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran;

●  Memastikan pengaduan diterima, diverifikasi, dan ditindaklanjuti sesuai kewenangan, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik dan pengadaan barang/jasa.

CAKUPAN

Apa yang Dapat Dilaporkan?

Pengaduan dapat meliputi dugaan:

●  Pekerjaan tidak sesuai kontrak;

●  Pelanggaran spesifikasi teknis/persyaratan pekerjaan;

●  Informasi atau dokumen tidak benar;

●  Konflik kepentingan;

●  Penyalahgunaan fasilitas, izin, atau kewenangan;

●  Imbalan yang tidak semestinya;

●  Pelanggaran ketentuan pengadaan barang/jasa;

●  Pelanggaran persyaratan izin/perjanjian kerja;

●  Tindakan yang merugikan masyarakat/pemerintah, serta pelanggaran lain terkait izin, kontrak, atau perjanjian kerja.

PIHAK PELAPOR

Siapa yang Dapat Melapor?

Pengaduan dapat disampaikan oleh masyarakat, pengguna layanan, penyedia barang/jasa, pelaku usaha, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, kelompok masyarakat, badan hukum, pegawai, maupun pihak lain yang mengetahui atau terdampak oleh dugaan pelanggaran.

Pelapor diharapkan menyampaikan pengaduan berdasarkan fakta yang diketahui dan dapat dipertanggungjawabkan.

PERSIAPAN PENGADUAN

Apa yang Perlu Disiapkan?

MATERI PENGADUAN — sekurang-kurangnya memuat:

●  Identitas pelapor dan pihak yang diadukan;

●  Uraian dugaan pelanggaran;

●  Waktu, tempat, dan kronologi kejadian;

●  Kegiatan/kontrak/izin yang terkait;

●  Pihak-pihak yang terlibat;

●  Dampak/kerugian serta bukti pendukung, apabila ada.

BUKTI PENDUKUNG — diperoleh secara sah:

Surat/dokumen, kontrak atau perjanjian, berita acara, dokumen pekerjaan, foto/gambar, korespondensi, bukti transaksi, rekaman komunikasi yang sah, data elektronik, dan/atau bukti relevan lainnya.

Bukti pendukung membantu verifikasi, namun pengaduan tetap dinilai berdasarkan substansi dan kewenangan penanganannya.

KANAL RESMI

Sampaikan Pengaduan Anda

📍

Secara Langsung

Kepada petugas/unit yang ditunjuk untuk menerima pengaduan.

✉️

Secara Tertulis

Melalui surat resmi beserta uraian dan dokumen pendukung.

📱

SP4N-LAPOR!

Layanan Aspirasi & Pengaduan Online Rakyat

Kanal pengaduan pelayanan publik nasional, sesuai mekanisme yang berlaku.

Lapor Sekarang →

www.lapor.go.id

🏛️

Secara Elektronik

Kanal Resmi Biro PBJ

Melalui kanal elektronik resmi yang telah ditetapkan Biro PBJ Provinsi Kepulauan Riau.

Ajukan Pengaduan →

bpbj.kepriprov.go.id

ALUR PENANGANAN

Bagaimana Pengaduan Ditangani?

Alur Pengaduan — 10 tahapan dari pelaporan hingga informasi hasil kepada pelapor

Setiap pengaduan melalui sepuluh tahapan berikut, dari pelaporan hingga informasi hasil kepada pelapor:

01

Temukan Dugaan Pelanggaran

02

Siapkan Informasi dan Bukti Pendukung

03

Sampaikan Pengaduan melalui Kanal Resmi

04

Pengaduan Diterima dan Dicatat

05

Verifikasi Awal

06

Penelaahan Substansi

07

Klarifikasi/Pemeriksaan

08

Tindak Lanjut Sesuai Kewenangan

09

Penyelesaian dan Dokumentasi

10

Informasi Status/Hasil kepada Pelapor sesuai Ketentuan

Apabila pengaduan berada di luar kewenangan Biro PBJ, pengaduan dapat dikoordinasikan atau diteruskan kepada pihak/instansi yang berwenang.

JAMINAN PENGELOLAAN

Perlindungan & Penanganan

Perlindungan pelapor: data dan informasi pelapor dikelola sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Identitas pelapor tidak diberikan kepada pihak yang tidak berkepentingan, kecuali berdasarkan ketentuan yang berlaku atau untuk kepentingan penanganan pengaduan oleh pihak berwenang.

Penanganan: pengaduan merupakan informasi awal yang perlu diverifikasi dan ditelaah — tidak dengan sendirinya membuktikan telah terjadinya pelanggaran. Penetapan ada tidaknya pelanggaran dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan pejabat/instansi berwenang. Indikasi yang menjadi kewenangan APIP/instansi lain diteruskan sesuai ketentuan; indikasi tindak pidana ditangani aparat penegak hukum.

PENGADAAN BARANG/JASA

Pengaduan Terkait PBJ

Pengaduan terkait pengadaan barang/jasa memperhatikan Perpres No. 16/2018 jo. No. 46/2025 serta ketentuan pelaksanaan yang ditetapkan LKPP. Pengaduan terkait penyedia dapat berkaitan dengan:

●  Pelaksanaan kontrak;

●  Pemenuhan spesifikasi;

●  Kualitas dan kuantitas pekerjaan;

●  Waktu pelaksanaan;

●  Serah terima pekerjaan;

●  Kewajiban penyedia, pelanggaran ketentuan pengadaan, dan/atau permasalahan lain sesuai kontrak.

KEWENANGAN & KONTAK

Batasan Kewenangan & Penanggung Jawab

Biro PBJ menangani pengaduan sesuai tugas, fungsi, dan kewenangannya. Pengaduan di luar kewenangan dikoordinasikan kepada Perangkat Daerah lain, APIP, aparat penegak hukum, atau instansi yang berwenang. Biro PBJ tidak mengambil alih kewenangan pemeriksaan atau penjatuhan sanksi pejabat/instansi lain.

PENANGGUNG JAWAB

Biro Pengadaan Barang dan Jasa Setda Provinsi Kepulauan Riau

WEBSITE

bpbj.kepriprov.go.id

TELEPON / EMAIL

—

SP4N-LAPOR!

Kanal pengaduan nasional sesuai ketentuan yang berlaku

Sampaikan Fakta - Jaga Integritas

Biro PBJ berkomitmen menyediakan mekanisme pengaduan yang mudah diakses, transparan, akuntabel, dan sesuai kewenangan. Setiap pengaduan ditangani secara profesional dan proporsional — sampaikan melalui kanal resmi dengan informasi yang benar dan dapat dipertanggungjawabkan.

Profesional • Transparan • Akuntabel

Biro Pengadaan Barang dan Jasa
Sekretariat Daerah Provinsi Kepulauan Riau

Dokumen Terkait

Tata Cara Pengaduan Penyalahgunaan Wewenang
Tata Cara Pengaduan Penyalahgunaan Wewenang
2026 526.96 KB
Brosur Pengaduan Wewenang terkait Perjanjian Kontrak
2026 748.01 KB
Isi Survei SKM