
Tugas Pokok dan Fungsi
Biro PBJ Provinsi Kepulauan Riau memiliki tugas pokok melaksanakan perumusan kebijakan, koordinasi, pembinaan, dan pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau.
Fungsi utama meliputi:
1. Penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pengadaan barang/jasa;
2. Pelaksanaan layanan pengadaan secara elektronik (LPSE);
3. Pembinaan dan pengembangan sumber daya manusia pengadaan barang/jasa;
4. Monitoring, evaluasi, dan pengendalian proses pengadaan barang/jasa;
5. Penyelesaian permasalahan pengadaan barang/jasa sesuai kewenangan;
6. Peningkatan kerja sama dengan pelaku usaha, asosiasi, dan instansi terkait.