Riode - Responsive eCommerce HTML Template

Tugas dan Fungsi

 

  1. TUGAS DAN FUNGSI BIRO

Tugas Biro Pengadaan Barang dan Jasa Setda Provinsi Kepulauan Riau, adalah:

  • Membantu Asisten Perekonomian dan Pembangunan dalam penyiapan perumusan kebijakan daerah,
  • Pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah,
  • Pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah di bidang pengelolaan pengadaan barang dan jasa, pengelolaan layanan pengadaan secara elektronik, pembinaan dan advokasi pengadaan barang dan jasa.

 Fungsi Biro Pengadaan Barang dan Jasa Setda Provinsi Kepulauan Riau, adalah:

  • penyiapan perumusan kebijakan daerah di bidang pengelolaan pengadaan barang dan jasa, pengelolaan layanan pengadaan secara elektronik, pembinaan dan advokasi pengadaan barang dan jasa;
  • penyiapan pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah di bidang pengelolaan pengadaan barang dan jasa, pengelolaan layanan pengadaan secara elektronik, pembinaan dan advokasi pengadaan barang dan jasa;
  • penyiapan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan pengadaan barang dan jasa, pengelolaan layanan pengadaan secara elektronik, pembinaan dan advokasi pengadaan barang dan jasa;
  • pelaksanaan pembinaan teknis, administrasi, sumberdaya di bidang pengelolaan pengadaan barang dan jasa, pengelolaan layanan pengadaan secara elektronik, pembinaan dan advokasi pengadaan barang dan jasa;
  • pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan terkait dengan tugas dan fungsinya.

 TUGAS DAN FUNGSI JABATAN DI BIRO PBJ

KEPALA BIRO PBJ

Tugas Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa, adalah:

  • merumuskan program kerja di lingkungan Biro Pengadaan Barang dan Jasa;
  • mengkoordinasikan pelaksanaan tugas di lingkungan Biro Pengadaan Barang dan Jasa;
  • membina bawahan di lingkungan Biro Pengadaan Barang dan Jasa;
  • mengarahkan pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Biro Pengadaan Barang dan Jasa;
  • menelaah konsep dan merumuskan kebijakan Bagian Pengelolaan Pengadaan Barang dan Jasa;
  • menelaah konsep dan merumuskan kebijakan Bagian Pengelolaan Layanan Pengadaan Secara Elektronik;
  • menelaah konsep dan merumuskan kebijakan Bagian Pembinaan dan Advokasi Pengadaan Barang dan Jasa;
  • mengevaluasi pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Biro Pengadaan Barang dan Jasa;
  • menyusun laporan pelaksanaan tugas di lingkungan Biro Pengadaan Barang dan Jasa; dan
  • melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan pimpinan baik lisan maupun tertulis.

 BAGIAN PENGELOLAAN
PENGADAAN BARANG DAN JASA

Tugas & Fungsi Bagian Pengelolaan Pengadaan Barang dan Jasa adalah:

  • melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan daerah,
  • pengoordinasian perumusan kebijakan daerah,
  • pengoordinasian pelaksanaan pengadaan barang dan jasa,
  • pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah di bidang pengelolaan strategi pengadaan barang dan jasa, pelaksanaan pengadaan barang dan jasa, pemantauan dan evaluasi pengadaan barang dan jasa.

 Rincian Tugas Bagian Pengelolaan Pengadaan Barang dan Jasa adalah:

  • menyusun rencana operasional di lingkungan Bagian Pengelolaan Pengadaan Barang dan Jasa;
  • mendistribusikan tugas kepada bawahan di lingkungan Bagian Pengelolaan Pengadaan Barang dan Jasa;
  • memberi petunjuk pelaksanaan tugas kepada bawahan di lingkungan Bagian Pengelolaan Pengadaan Barang dan Jasa;
  • menyelia pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Bagian Pengelolaan Pengadaan Barang dan Jasa;
  • menyiapkan bahan perumusan kebijakan daerah di bidang pengelolaan strategi pengadaan barang dan jasa, pelaksanaan pengadaan barang dan jasa, pemantauan dan evaluasi pengadaan barang dan jasa;
  • menyiapkan bahan pengoordinasian perumusan kebijakan daerah di bidang pengelolaan strategi pengadaan barang dan jasa, pelaksanaan pengadaan barang dan jasa, pemantauan dan evaluasi pengadaan barang dan jasa.
  • menyiapkan bahan pengoordinasian pelaksanaan tugas di bidang pengelolaan strategi pengadaan barang dan jasa, pelaksanaan pengadaan barang dan jasa, pemantauan dan evaluasi pengadaan barang dan jasa;
  • menyiapkan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah di bidang pengelolaan strategi pengadaan barang dan jasa, pelaksanaan pengadaan barang dan jasa, pemantauan dan evaluasi pengadaan barang dan jasa;
  • melaksanakan koordinasi, pembinaan dan pengelolaan strategi pengadaan barang dan jasa, pelaksanaan pengadaan barang dan jasa, pemantauan dan evaluasi pengadaan barang dan jasa.
  • mengevaluasi pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Bagian Pengelolaan Pengadaan Barang dan Jasa;
  • menyusun laporan pelaksanaan tugas Bagian Pengelolaan Pengadaan Barang dan Jasa;
  • melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan pimpinan baik lisan maupun tertulis.

 BAGIAN PENGELOLAAN
LAYANAN PENGADAAN SECARA ELEKTRONIK

Tugas & Fungsi Bagian Pengelolaan Layanan Pengadaan Secara Elektronik adalah:

  • melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan daerah,
  • pengoordinasian perumusan kebijakan daerah,
  • pengoordinasian pelaksanaan pengelolaan layanan pengadaan secara elektronik,
  • pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah di bidang pengelolaan sistem pengadaan secara elektronik, pengembangan sistem informasi, dan pengelolaan informasi pengadaan barang dan jasa.

 Rincian Tugas Bagian Pengelolaan Layanan Pengadaan Secara Elektronik adalah:

  • menyusun rencana operasional di lingkungan Bagian Pengelolaan Layanan Pengadaan Secara Elektronik;
  • mendistribusikan tugas kepada bawahan di lingkungan Bagian Pengelolaan Layanan Pengadaan Secara Elektronik;
  • memberi petunjuk pelaksanaan tugas kepada bawahan di lingkungan Bagian Pengelolaan Layanan Pengadaan Secara Elektronik;
  • menyelia pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Bagian Pengelolaan Layanan Pengadaan Secara Elektronik;
  • menyiapkan bahan perumusan kebijakan daerah di bidang pengelolaan sistem pengadaan secara elektronik, pengembangan sistem informasi, dan pengelolaan informasi pengadaan barang dan jasa;
  • menyiapkan bahan pengoordinasian perumusan kebijakan daerah di bidang pengelolaan sistem pengadaan secara elektronik, pengembangan sistem informasi, dan pengelolaan informasi pengadaan barang dan jasa;
  • menyiapkan bahan pengoordinasian pelaksanaan tugas di bidang pengelolaan sistem pengadaan secara elektronik, pengembangan sistem informasi, dan pengelolaan informasi pengadaan barang dan jasa;
  • penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah di bidang pengelolaan sistem pengadaan secara elektronik,
  • melaksanakan koordinasi, pembinaan, pengelolaan sistem pengadaan secara elektronik, pengembangan sistem informasi, dan pengelolaan informasi pengadaan barang dan jasa.
  • mengevaluasi pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Bagian Pengelolaan Layanan Pengadaan Secara Elektronik;
  • menyusun laporan pelaksanaan tugas Bagian Pengelolaan Layanan Pengadaan Secara Elektronik;
  • melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan pimpinan baik lisan maupun tertulis.

 BAGIAN PEMBINAAN DAN ADVOKASI
PENGADAAN BARANG DAN JASA

Tugas & Fungsi Bagian Pembinaan dan Advokasi Pengadaan Barang Dan Jasa adalah:

  • melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan daerah,
  • pengoordinasian perumusan kebijakan daerah,
  • pengoordinasian pelaksanaan pembinaan dan advokasi pengadaan barang dan jasa,
  • pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah di bidang pembinaan sumber daya manusia pengadaan barang dan jasa, pembinaan kelembagaan pengadaan barang dan jasa, dan pendampingan, konsultasi, dan/atau bimbingan teknis pengadaan barang dan jasa.

 Rincian Tugas Bagian Pembinaan dan Advokasi Pengadaan Barang Dan Jasa adalah:

  • menyusun rencana operasional di lingkungan Bagian Pembinaan dan Advokasi Pengadaan Barang Dan Jasa;
  • mendistribusikan tugas kepada bawahan di lingkungan Bagian Pembinaan dan Advokasi Pengadaan Barang Dan Jasa;
  • memberi petunjuk pelaksanaan tugas kepada bawahan di lingkungan Bagian Pembinaan dan Advokasi Pengadaan Barang Dan Jasa;
  • menyelia pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Bagian Pembinaan dan Advokasi Pengadaan Barang Dan Jasa;
  • menyiapkan bahan perumusan kebijakan daerah di bidang pembinaan sumber daya manusia pengadaan barang dan jasa, pembinaan kelembagaan pengadaan barang dan jasa, dan pendampingan, konsultasi, dan/atau bimbingan teknis pengadaan barang dan jasa;
  • menyiapkan bahan pengoordinasian perumusan kebijakan daerah di bidang pembinaan sumber daya manusia pengadaan barang dan jasa, pembinaan kelembagaan pengadaan barang dan jasa, dan pendampingan, konsultasi, dan/atau bimbingan teknis pengadaan barang dan jasa;
  • menyiapkan bahan pengoordinasian pelaksanaan tugas di bidang pembinaan sumber daya manusia pengadaan barang dan jasa, pembinaan kelembagaan pengadaan barang dan jasa, dan pendampingan, konsultasi, dan/atau bimbingan teknis pengadaan barang dan jasa;
  • menyiapkan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah di bidang pembinaan sumber daya manusia pengadaan barang dan jasa, pembinaan kelembagaan pengadaan barang dan jasa, dan pendampingan, konsultasi, dan/atau bimbingan teknis pengadaan barang dan jasa;
  • melaksanakan koordinasi, pembinaan, pembinaan sumber daya manusia pengadaan barang dan jasa, pembinaan kelembagaan pengadaan barang dan jasa, dan pendampingan, konsultasi, dan/atau bimbingan teknis pengadaan barang dan jasa;
  • mengevaluasi pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Bagian Pembinaan Dan Advokasi Pengadaan Barang Dan Jasa;
  • menyusun laporan pelaksanaan tugas Bagian Pembinaan Dan Advokasi Pengadaan Barang Dan Jasa;
  • melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan pimpinan baik lisan maupun tertulis.

 

SUB BAGIAN PEMBINAAN KELEMBAGAAN
PENGADAAN BARANG DAN JASA

Sub Bagian Pembinaan Kelembagaan Pengadaan Barang Dan Jasa berkedudukan dibawah Bagian Pembinaan dan Advokasi Pengadaan Barang Dan Jasa.

Tugas & Fungsi Sub Bagian Pembinaan Kelembagaan Pengadaan Barang Dan Jasa adalah:

  • melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan,
  • penyusunan petunjuk pelaksanaan, pemantauan, monitoring dan evaluasi dibidang Pembinaan Sumber Daya Manusia Pengadaan Barang dan Jasa.

 Rincian Tugas Sub Bagian Pembinaan Kelembagaan Pengadaan Barang Dan Jasa adalah:

  • merencanakan kegiatan Sub Bagian Pembinaan Kelembagaan Pengadaan Barang Dan Jasa;
  • membagi tugas kepada bawahan;
  • membimbing pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Sub bagian Pembinaan Kelembagaan Pengadaan Barang dan Jasa;
  • memeriksa hasil kerja bawahan di lingkungan Pembinaan Kelembagaan Pengadaan Barang dan Jasa;
  • menyiapkan bahan dan mengkoordinasikan perencanaan program kegiatan dan program kerja tahunan, jangka menengah dan jangka panjang biro;
  • menyiapkan bahan perencanaan anggaran dan penyusunan dokumen anggaran;
  • melaksanakan pengelolaan administrasi keuangan;
  • melaksanakan pelayanan administrasi umum meliputi ketatausahaan, kerumahtanggaan, pengelolaan barang/aset, kehumasan, pengelolaan dan pelayanan sistem informasi, serta pengelolaan perpustakaan dan kearsipan;
  • mengelola dan pengukuran tingkat kematangan UKPBJ;
  • melaksanakan analisis beban kerja UKPBJ;
  • mengelola personil UKPBJ;
  • mengembangkan system insentif personel UKPBJ;
  • memfasilitasi implementasi standarisasi layanan pengadaan secara elektronik;
  • mengelola dan mengukur kinerja pengadaan barang/jasa pemerintah;
  • mengevaluasi pelaksanaan kegiatan di lingkungan Pembinaan Kelembagaan Pengadaan Barang dan Jasa;
  • melaporkan pelaksanaan kinerja di lingkungan Sub bagian Pembinaan Kelembagaan Pengadaan Barang dan Jasa;
  • melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan pimpinan baik lisan maupun tertulis.

 KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL

Kelompok Jabatan Fungsional, mempunyai tugas dan fungsi melaksanakan tugas sesuai dengan keahlian yang telah ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang telah ditetapkan oleh masing-masing instansi Pembina Jabatan Fungsional.